Lapangan Kartopuran – Serengan – Surakarta
AD / ART
SSB AD BATIK
ANGGARAN DASAR
PENDAHULUAN
Permainan sepak bola merupakan salah satu cabang olah
raga yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia. Permainan ini sangat
populer, hal ini bisa terlihat dari tersedianya lapangan-lapangan sepak bola
dan banyaknya masyarakat yang bermain sepak bola baik untuk ajang meraih
prestasi maupun untuk ajang berekreasi / hobi semata.
Berkat rahmat Allah SWT, dalam rangka meningkatkan pembinaan sepak bola
sejak usia dini, mendidik dan melatih bakat dan talenta sepak bola potensial
dan berbakat yang didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap kemajuan
dan peningkatan prestasi sepak bola di Kota Surakarta pada khususnya dan
Indonesia pada umumnya, serta keinginan luhur untuk memberikan sumbangsih dan
berkreasi melalui kegiatan sepak bola, maka dibentuklah organisasi
"Sekolah Sepak Bola AD BATIK " dengan ketentuan sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi ini
adalah Sekolah Sepak Bola (SSB) AD BATIK.
Pasal 2
Organisasi ini
berkedudukan di Kartopuran, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta, Provinsi
Jawa Tengah.
BAB II
DASAR DAN TUJUAN
Pasal 1
Sekolah Sepak Bola
(SSB) AD BATIK berazaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan
yang ditetapkan PSSI.
Pasal 2
Sekolah Sepak Bola
(SSB) AD BATIK berazaskan sportifitas, kekeluargaan dan gotong-royong.
Pasal 3
Tujuan :
1. Sebagai
wadah pembinaan bibit-bibit sepak bola di Surakarta.
2.
Mencetak pemain profesional yang
berkarakter.
3.
Meningkatkan sepak bola di kota
Surakarta.
4.
Sebagai sarana komunikasi dan informasi
dalam membangunan Bangsa dan Negara di bidang olah raga khususnya bidang olah
raga Sepak Bola.
BAB III
KEGIATAN
Pasal 1
Untuk mencapai tujuan dengan :
1.
Mengadakan pembinaan dan pelatihan
terhadap olahraga sepakbola di Surakarta.
2.
Mengadakan kerja sama dengan instansi
terkait, khususnya yang mempunyai kepedulian terhadap kemajuan sepak bola di
Indonesia.
3.
Mengadakan kerja sama dengan instansi
pemerintah yang melakukan pembinaan terhadap klub-klub sepak bola.
4.
Ikut berpartisipasi dalam setiap
pertandingan yang diadakan oleh Dinas dan Instansi terkait baik di kota
Surakarta maupun di daerah lain.
5.
Meningkatkan kuantitas dan kualitas
pemain melalui kegiatan pembinaan dengan memberikan motivasi dan sistem latihan
yang terprogram, terarah dan terencana dengan baik.
6.
Menciptakan, merangsang dan
mengupayakan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan yang berupa turnamen /
kejuaraan, untuk selanjutnya dapat dikembangkan menjadi agenda agenda tetap.
7.
Memupuk kerja sama dan saling
pengertian diantara sekolah-sekolah sepak bola yang bernaung dibawah panji
PERSIS SOLO, juga dengan organisasi-organisasi di daerah lain.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 1
Susunan Pengurus SSB AD BATIK
Pelindung : Pengurus PS AD BATIK
Dewan Penasehat : 1. Hong Widodo
2. Agus Pratikno
Penanggung Jawab : Dewan Pendiri SSB
Ketua :
1. Ahmad Yusuf.
2.
Suyam
Sekretaris : 1. Cahyo Nugroho
2.
Khoirul Anam
Bendahara :
1. Yohanes Daryanto. D, SE
2.
Mey Wulan
Kepala Pelatih : Sarojo, S.Pd
Assisten Pelatih : 1. Muhammad Zain, S.Pd
2. Dian Rompi
Tim Medis / P3K : 1. Mulyono
2. Santosa
3. Sugianto
Perlengkapan : 1.
Djoko Setiyono
2. Suparman
3. Sutanto
Humas / Publikasi : 1. Slamet Siswanto
2. Bimo
3. Sunarto
Pasal 2
Tugas pokok SSB AD
BATIK adalah Membina, Melatih dan Meningkatkan prestasi sepak bola.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota SSB AD
BATIK terdiri dari siswa SD/MI, siswa SMP/MTs, siswa SMA/SMK/MA atau anak yang
masih memenuhi secara umur yang ingin menjadi anggota. Baik yang berdomisili di
kota Surakarta maupun daerah lain dengan ketentuan bahwa setiap Anggota
berkewajiban mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan.
Pasal 2
Anggota Biasa adalah
anggota yang aktif mengikuti kegiatan latihan SSB dan tercatat sebagai Anggota.
Pasal 3
Anggota Luar Biasa /
Kehormatan adalah orang-orang yang dianggap berjasa kepada SSB tanpa
aktif mengikuti latihan maupun kegiatan SSB lainnya.
Pasal 4
Semua anggota berhak mendapatkan
porsi latihan yang sama.
Pasal 5
Pemberhentian
dari Anggota :
1. Meninggal
dunia.
2.
Atas permintaan sendiri.
3.
Atas keputusan SSB
4.
Pindah ke daerah lain.
5.
Tamat dari SLTA.
BAB VI
SUMBER DANA
Pasal 1
Pendapatan SSB bersumber dari :
1. Iuran
Anggota.
2.
Sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
3.
Bantuan Pemerintah.
4.
Penampilan-penampilan.
5.
Usaha lain yang sah.
BAB VII
RAPAT PENGURUS
Pasal 1
Rapat Pengurus minimal 1 kali
dalam 1 tahun.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 1
Kepengurusan SSB dalam satu
periode adalah 2 (dua) tahun mulai 12 Februari 2012 s/d 12 Februari 2014, dan
setelah itu dapat dipilih kembali melalui rapat Dewan Pendiri SSB.
Pasal 2
Yang berhak memilih dan dipilih sebagai
pengurus SSB AD BATIK adalah anggota Dewan Pendiri SSB AD BATIK.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 1
Perubahan Anggaran Dasar harus melalui Rapat Dewan
Pendiri SSB.
Pasal 2
1. Perubahan
diatur dan ditetapkan oleh Rapat Dewan Pendiri SSB.
2. Jika
akibat sesuatu dan lain hal, SSB dibubarkan maka semua kekayaan yang dimiliki
SSB dalam bentuk apapun diberikan kepada Badan Sosial yang membutuhkan.
Pasal 3
Hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Surakarta, 12 Februari 2012
KETUA
SSB AD BATIK SEKRETARIS
AHMAD
YUSUF CAHYO NUGROHO, S.Pd
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SSB AD BATIK
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Sekolah Sepak Bola (SSB) AD BATIK terdiri dari pelajar SD/MI, SMP/MTs dan
SMA/SMK/MA yang berdomisili di kota Surakarta dan sekitarnya, serta simpatisan
dengan ketentuan bahwa setiap anggota berkewajiban mentaati peraturan yang
telah ditentukan.
Pasal 2
HAK ANGGOTA
1.
Anggota berhak mendapatkan porsi latihan yang sama.
2.
Anggota berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan
atas nama Sekolah Sepak Bola (SSB) AD BATIK.
3.
Anggota berhak mengajukan usul dan pendapat.
4. Anggota
berhak mendapat pengarahan, bimbingan dan bantuan dari Sekolah Sepak Bola (SSB)
AD BATIK
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Anggota
berkewajiban membayar iuran Anggota
2.
Anggota berkewajiban menjaga nama baik Sekolah
Sepak Bola (SSB) AD BATIK
3.
Anggota berkewajiban melaksanakan tata tertib
AD/ART
4. Anggota
wajib mengikuti latihan 3 x dalam semingu.
Pasal 4
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
1. Melanggar
aturan AD/ART
2.
Berhenti atas permintaan sendiri
3.
Megikuti turnamen atau suatu pertandingan yang
tidak sesuai petunjuk dan arahan dari SSB AD BATIK.
BAB II
KEUANGAN
Pasal 1
Sumber Dana Sekolah Sepak Bola (SSB) AD
BATIK bersumber dari:
1.
Biaya pendaftaran Rp. 185.000,00 ( seratus delapan
puluh lima ribu rupiah )
2.
Subsidi Pemerintah
3.
Sumbangan yang sah dan tidak mengikat
4.
Mengadakan pagelaran atau pertunjukan dan usaha
lain yang sah.
5.
SPP perbulan Rp.20.000,-
Pasal 2
Melaksanakan dan mengikuti turnamen-turnamen dalam
rangka :
1.
Acara perayaan / ulang tahun Instansi
2.
Mengevaluasi hasil latihan yang telah dilaksanakan
3.
Meningkatkan volume dan durasi latihan
4.
mencari dana untuk kepentingan SSB
5.
Try Out ke daerah lain
6.
Undangan dan latihan lain.
MENYETUJUI
DEWAN PENDIRI SSB
1.
Ahmad
Yusuf ( Febry )
2.
Suyam
( Rizal ) 16.
Pandan Wangi ( Arya Duana )
3.
Cahyo
Nugroho ( Nandus ) 17. Purwanto ( Irvan )
4.
Khoirul
Anam ( Wahid ) 18. Aidin
Ambar ( Rangga )
5.
Yohanes
Daryanto
( Deon ) 19. Sugianto (
Tony )
6.
Mey
Wulan Sari ( Seto ) 20. Santoso ( Dewangga )
7.
Mulyono ( Aldi ) 21. Sarjito ( Ananda Risky )
8.
Santosa 22.
Dalyono ( Aan )
9.
Juaraidah ( Fadil ) 23. Santosa ( Pambudi )
10. Djoko Setiyono ( Angga ) 24. Agus Mulatoni ( Tegar )
11. Suparman ( R. Hakim ) 25. Jamhar Rosyidi ( Rosyid H )
12. Sutanto ( Arya Dea ) 26. Margo Surono ( Teddy )
13. Slamet Siswanto ( Fendy ) 27. Eko Priyanto ( Irgi )
14. Bimo Cahyono ( Rizky )
15. Sunarto ( Kusuma )
alamat.e pundi pak
BalasHapus