Translate

Sabtu, 29 September 2012

PROGRAM SSB AD BATIK SOLO


Foto Saya
SEKOLAH SEPAK BOLA
AD BATIK SOLO
Sekretariat : Lapangan Kartopuran – Serengan – Surakarta
 


BAB I
PENDAHULUAN
A. Dasar Pemikiran
Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur, serta memungkinkan para warganya mengembangkan diri baik berkenaan dengan aspek jasmaniah maupun rohaniah berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Hal tersebut sesuai dengan Tujuan Pendidikan Nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaaan. Untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional tersebut salah satunya dengan cara mengembangkan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) dibidang Keterampilan Olahraga Sepakbola.
Perkembangan sepakbola Indonesia sampai saat ini bisa dikatakan cukup lumayan, hal ini dengan dapat diselenggarakannya kompetisi yang bertarap nasional yang diberi nama Liga Indonesia. Supaya pelaksanaan kompetisi di tanah air kita berkembang maju, tentunya diperlukan pembinaan yang berkesinambungan yang dimulai dari pembinaan atlet – atlet usia dini, remaja, junior yang nantinya dapat berperan dalam meningkatkan kemajuan sepakbola Indonesia.
Animo masyarakat terhadap perkembangan sepakbola di tanah air begitu besar, namun wadah penyaluran kurang memadai, oleh karena itu Sekolah Sepakbola AD BATIK Kota Surakarta menyediakan suatu tempat pembinaan olahraga sepakbola dengan berangkat dari niat menggali dan mengembangkan bakat/potensi sepakbola di daerah sekitar serta meminimalisir kenakalan remaja dengan berolahraga khususnya sepakbola, terbentuknya generasi muda yang sehat jasmani, rohani dan sosial, yang diharapkan dimasa yang akan datang dapat tercipta pemain – pemain sepakbola yang berkualitas yang dapat membawa harum nama daerah dan bangsa.


B. Dasar Hukum
Landasan hukum penyelenggaraan Sekolah Sepakbola AD Batik ini adalah :
  1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

AD/ART SSB AD BATIK SOLO



SEKOLAH SEPAK BOLA
AD BATIK
Lapangan Kartopuran – Serengan – Surakarta
 


AD / ART
SSB AD BATIK

ANGGARAN DASAR
PENDAHULUAN

     Permainan sepak bola merupakan salah satu cabang olah raga yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia. Permainan ini sangat populer, hal ini bisa terlihat dari tersedianya lapangan-lapangan sepak bola dan banyaknya masyarakat yang bermain sepak bola baik untuk ajang meraih prestasi maupun untuk ajang berekreasi / hobi semata.
    Berkat rahmat Allah SWT, dalam rangka meningkatkan pembinaan sepak bola sejak usia dini, mendidik dan melatih bakat dan talenta sepak bola potensial dan berbakat yang didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap kemajuan dan peningkatan prestasi sepak bola di Kota Surakarta pada khususnya dan Indonesia pada umumnya, serta keinginan luhur untuk memberikan sumbangsih dan berkreasi melalui kegiatan sepak bola, maka dibentuklah organisasi "Sekolah Sepak Bola AD BATIK " dengan ketentuan sebagai berikut :

BAB  I
NAMA  DAN  KEDUDUKAN

Pasal 1
       Nama Organisasi ini adalah Sekolah Sepak Bola (SSB) AD BATIK.

Pasal 2
Organisasi ini berkedudukan di  Kartopuran, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.


BAB  II
DASAR  DAN  TUJUAN

Pasal 1
     Sekolah Sepak Bola (SSB) AD BATIK berazaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan yang ditetapkan PSSI.

Pasal 2
     Sekolah Sepak Bola (SSB) AD BATIK berazaskan sportifitas, kekeluargaan dan gotong-royong.

Pasal 3
Tujuan :
1.    Sebagai wadah pembinaan bibit-bibit sepak bola di Surakarta.
2.    Mencetak pemain profesional yang berkarakter.
3.    Meningkatkan sepak bola di kota Surakarta.
4.    Sebagai sarana komunikasi dan informasi dalam membangunan Bangsa dan Negara di bidang olah raga khususnya bidang olah raga Sepak Bola.

BAB  III
KEGIATAN

Pasal 1
Untuk mencapai tujuan dengan :
1.      Mengadakan pembinaan dan pelatihan terhadap olahraga sepakbola di Surakarta.
2.      Mengadakan kerja sama dengan instansi terkait, khususnya yang mempunyai kepedulian terhadap kemajuan sepak bola di Indonesia.
3.      Mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah yang melakukan pembinaan terhadap klub-klub sepak bola.
4.      Ikut berpartisipasi dalam setiap pertandingan yang diadakan oleh Dinas dan Instansi terkait baik di kota Surakarta maupun di daerah lain.
5.      Meningkatkan kuantitas dan kualitas pemain melalui kegiatan pembinaan dengan memberikan motivasi dan sistem latihan yang terprogram, terarah dan terencana dengan baik.
6.      Menciptakan, merangsang dan mengupayakan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan yang berupa turnamen / kejuaraan, untuk selanjutnya dapat dikembangkan menjadi agenda agenda tetap.
7.      Memupuk kerja sama dan saling pengertian diantara sekolah-sekolah sepak bola yang bernaung dibawah panji PERSIS SOLO, juga dengan organisasi-organisasi di daerah lain.

BAB  IV
ORGANISASI

Pasal 1
Susunan Pengurus SSB AD BATIK
Pelindung                   :           Pengurus PS AD BATIK
Dewan Penasehat      :           1. Hong Widodo
2. Agus Pratikno
Penanggung Jawab   :           Dewan Pendiri SSB
Ketua                          :           1. Ahmad Yusuf.
                                                2. Suyam
Sekretaris                   :           1. Cahyo Nugroho
                                                2. Khoirul Anam
Bendahara                 :           1. Yohanes Daryanto. D, SE
                                                2. Mey Wulan
Kepala Pelatih           :           Sarojo, S.Pd
Assisten Pelatih          :           1. Muhammad Zain, S.Pd
2. Dian Rompi
Tim Medis / P3K       :           1. Mulyono
2. Santosa
3. Sugianto
Perlengkapan                        :           1. Djoko Setiyono
2. Suparman
3. Sutanto
Humas / Publikasi     :           1. Slamet Siswanto
2. Bimo
3. Sunarto


Pasal 2
    Tugas pokok SSB AD BATIK adalah Membina, Melatih dan Meningkatkan prestasi sepak bola.

BAB  V
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota SSB AD BATIK terdiri dari siswa SD/MI, siswa SMP/MTs, siswa SMA/SMK/MA atau anak yang masih memenuhi secara umur yang ingin menjadi anggota. Baik yang berdomisili di kota Surakarta maupun daerah lain dengan ketentuan bahwa setiap Anggota berkewajiban mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan. 
Pasal 2
Anggota Biasa adalah anggota yang aktif mengikuti kegiatan latihan SSB dan tercatat sebagai Anggota.

Pasal 3
Anggota Luar Biasa / Kehormatan adalah orang-orang yang dianggap berjasa kepada  SSB tanpa aktif mengikuti latihan maupun kegiatan SSB lainnya.

Pasal 4
Semua anggota berhak mendapatkan porsi latihan yang sama.

Pasal 5
Pemberhentian dari Anggota :
1.      Meninggal dunia.
2.      Atas permintaan sendiri.
3.      Atas keputusan SSB
4.      Pindah ke daerah lain.
5.      Tamat dari SLTA.

BAB  VI
SUMBER DANA

Pasal 1
Pendapatan SSB bersumber dari :

1.      Iuran Anggota.
2.      Sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
3.      Bantuan Pemerintah.
4.      Penampilan-penampilan.
5.      Usaha lain yang sah.

BAB  VII
RAPAT PENGURUS

Pasal 1
Rapat Pengurus minimal 1 kali dalam 1 tahun.


BAB  VIII
KEPENGURUSAN

Pasal 1
            Kepengurusan SSB dalam satu periode adalah 2 (dua) tahun mulai 12 Februari 2012 s/d 12 Februari 2014, dan setelah itu dapat dipilih kembali melalui rapat Dewan Pendiri SSB.
Pasal 2
            Yang berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus SSB AD BATIK adalah anggota Dewan Pendiri SSB AD BATIK.

BAB  IX
PENUTUP

Pasal 1
Perubahan Anggaran Dasar harus melalui Rapat Dewan Pendiri SSB.

Pasal 2
1.      Perubahan diatur dan ditetapkan oleh Rapat Dewan Pendiri SSB.
2.      Jika akibat sesuatu dan lain hal, SSB dibubarkan maka semua kekayaan yang dimiliki SSB dalam bentuk apapun diberikan kepada Badan Sosial yang membutuhkan.



Pasal 3
Hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Surakarta, 12 Februari 2012
KETUA SSB  AD BATIK                                                     SEKRETARIS



        AHMAD YUSUF                                              CAHYO NUGROHO, S.Pd




ANGGARAN RUMAH TANGGA
SSB AD BATIK

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
     Anggota Sekolah Sepak Bola (SSB) AD BATIK terdiri dari pelajar SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA yang berdomisili di kota Surakarta dan sekitarnya, serta simpatisan dengan ketentuan bahwa setiap anggota berkewajiban mentaati peraturan yang telah ditentukan.

Pasal 2
HAK ANGGOTA
1.      Anggota berhak mendapatkan porsi latihan yang sama.
2.      Anggota berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan atas nama Sekolah Sepak Bola (SSB) AD BATIK.
3.      Anggota berhak mengajukan usul dan pendapat.
4.      Anggota berhak mendapat pengarahan, bimbingan dan bantuan dari Sekolah Sepak Bola (SSB) AD BATIK
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.      Anggota berkewajiban membayar iuran Anggota
2.      Anggota berkewajiban menjaga nama baik Sekolah Sepak Bola (SSB) AD BATIK   
3.      Anggota berkewajiban melaksanakan tata tertib AD/ART
4.      Anggota wajib mengikuti latihan 3 x dalam semingu.



Pasal 4
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
1.      Melanggar aturan AD/ART
2.    Berhenti atas permintaan sendiri
3.    Megikuti turnamen atau suatu pertandingan yang tidak sesuai petunjuk dan arahan dari SSB AD BATIK.

BAB II
KEUANGAN
Pasal 1
Sumber Dana Sekolah Sepak Bola (SSB) AD BATIK bersumber dari:
1.      Biaya pendaftaran Rp. 185.000,00 ( seratus delapan puluh lima ribu rupiah )
2.      Subsidi Pemerintah
3.      Sumbangan yang sah dan tidak mengikat
4.      Mengadakan pagelaran atau pertunjukan dan usaha lain yang sah.
5.      SPP perbulan Rp.20.000,-


Pasal 2
Melaksanakan dan mengikuti turnamen-turnamen dalam rangka :

1.      Acara perayaan / ulang tahun Instansi
2.      Mengevaluasi hasil latihan yang telah dilaksanakan
3.      Meningkatkan volume dan durasi latihan
4.      mencari dana untuk kepentingan SSB
5.      Try Out ke daerah lain
6.      Undangan dan latihan lain.



MENYETUJUI
DEWAN PENDIRI SSB

1.      Ahmad Yusuf ( Febry )               
2.      Suyam ( Rizal )                             16.  Pandan Wangi ( Arya Duana )
3.      Cahyo Nugroho ( Nandus )          17.  Purwanto ( Irvan )
4.      Khoirul Anam ( Wahid )               18.  Aidin Ambar  ( Rangga )
5.      Yohanes Daryanto            ( Deon )          19.  Sugianto ( Tony )
6.      Mey Wulan Sari ( Seto )               20.  Santoso ( Dewangga )
7.      Mulyono ( Aldi )                           21.  Sarjito ( Ananda Risky )
8.      Santosa                                          22.  Dalyono ( Aan )
9.      Juaraidah  ( Fadil )                        23.  Santosa ( Pambudi )
10.  Djoko Setiyono ( Angga )             24.  Agus Mulatoni ( Tegar )
11.  Suparman  ( R. Hakim )                25.  Jamhar Rosyidi ( Rosyid H )
12.  Sutanto ( Arya Dea )                     26.  Margo Surono ( Teddy )
13.  Slamet Siswanto ( Fendy )            27.  Eko Priyanto ( Irgi )
14.  Bimo Cahyono ( Rizky )
15.  Sunarto ( Kusuma )